Ombudsman Sebut PPDB Sistem Zonasi Kurangi Jual Beli Kursi di Sekolah Favorit
jpnn.com, JAKARTA - Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi Chatarina Muliana Girsang mengungkapkan cukup banyak pemerintah daerah yang melakukan penyimpangan terhadap Permendikbud mengenai PPDB (penerimaan peserta didik baru).
"Hal ini menyebabkan kebingungan masyarakat mengenai aturan PPDB. Kok tidak sama antara yang disosialisasikan dengan yang ditemui di lapangan," ujarnya di Jakarta, Senin (1/7).
PPDB jalur zonasi yang diterapkan Pemda juga tidak memperhitungkan daya tampung sekolah dengan jumlah anak yang lulus dari jenjang sebelumnya.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Ahmad Su'adi, menyampaikan apresiasinya kepada Kemendikbud yang telah menerbitkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 pada Desember 2018. Sehingga Pemda memiliki waktu enam bulan untuk persiapan dan melakukan sosialisasi ke masyarakat.
"Beberapa kepala daerah masih melakukan modifikasi sistem zonasi yang menyimpang dari tujuan utama sistem tersebut," katanya.
Penerapan kebijakan zonasi sebagai bentuk upaya peningkatan pemerataan akses pendidikan yang berkeadilan hendaknya dapat ditindaklanjuti Pemda dengan pemerataan fasilitas dan akses.
BACA JUGA: Perpres PPDB Sistem Zonasi Ditargetkan Kelar Tahun Ini
"Yang penting sekarang ini agar masalah terkait disinformasi dan tidak adanya peta zonasi agar segera diselesaikan. Tanpa harus mengubah sistem zonasinya sendiri," kata Ahmad.
Ombudsman RI mendukung kebijakan PPDB sistem zonasi, yang nantinya akan diperkuat dengan Perpres.
- Layanan Terbaik Pengelola Zakat, Raih Penghargaan Tertinggi Ombudsman
- Kinerja Pelayanan Publik Pemda di Jateng Oke, Ombudsman Beri Apresiasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- Honorer Pelamar PPPK 2024 Punya Masalah, Silakan Hubungi Nomor WA Ini
- Satgas Saber Pungli & ORI Apresiasi Layanan Keimigrasian Minim Aduan Pungutan Liar