Ombudsman: SK Menhut soal Batam Munculkan Ketidakpastian Hukum

Ombudsman: SK Menhut soal Batam Munculkan Ketidakpastian Hukum
Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Danang Girindrawardana (kiri) menyerahkan surat rekomendasi tentang permasalahan pelayanan publik terkait perubahan peruntukan kawasan hutan di Kawasan Batam, Bintan dan Karimun pasca-terbitnya SK Menteri Kehutanan Nomor 463/Menhut-II/2013 kepada Menteri Koordinator Kemaritiman, Indroyono Soesilo di Jakarta, Jumat (9/1). Foto: Ricardo/JPNN.Com

Terkait persoalan itu, Danang mengungkapkan bahwa Ombudsman mengeluarkan beberapa rekomendasi. Salah satunya ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Menteri lingkungan hidup dan kehutanan wajib menerbitkan keputusan baru untuk menetapkan kawasan hutan dan bukan kawasan hutan di Provinsi Kepulauan Riau," ucapnya.

Selain itu, Ombudsman juga memberikan rekomendasi kepada menteri agraria dan tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kepri, dan Kepala K‎antor Pertanahan Kota Batam untuk menyelenggarakan pelayanan publik bidang pertanahan sesuai dengan kewenangan mereka.

Danang menyatakan pihak terkait yaitu Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Wali Kota Batam, dan Kepala BP Batam wajib menyelenggarakan pelayanan publik bidang perizinan dan pengelolaan kawasan sesuai kewenangan masing-masing‎. Pelaksanaannya harus mengacu pada ketentuan Perpres 87 tahun 2011. "Yang di antaranya mengatur tentang wilayah yang boleh diterbitkan sertifikat," tandasnya.(gil/jpnn)

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menerima laporan dari beberapa investor di Batam mengenai tidak diberikannya layanan permohonan hak guna bangunan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News