Ombudsman Sodorkan Tujuh Agenda Benahi Pendidikan

Ombudsman Sodorkan Tujuh Agenda Benahi Pendidikan
Ombudsman Sodorkan Tujuh Agenda Benahi Pendidikan

jpnn.com - JAKARTA - Ombudsman RI hari ini (10/12) memaparkan tujuh agenda untuk pembenahan pendidikan di Indonesia, Rabu (10/12). Pembenahan itu meliputi penerimaan peserta didik baru (PPDB), ujian nasional, dana bantuan operasional sekolah, komite sekolah, kekerasan di sekolah, sertifikasi guru dan Kurikulum 2013.

Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso mengatakan, tujuh area klasifikasi itu didasarkan pada laporan masyarakat pada periode 2011-2014. "Persoalan itu masuk agenda pembenahan karena terjadi berulangkali selama kurun waktu empat tahun terakhir," kata Budi di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (10/12).

Budi menyatakan, ada beberapa persoalan berkaitan dengan PPDB. Yakni, pungutan liar, siswa titipan, sistem kuota yang tidak transparan, dan ketidakjelasan serta ketidaktegasan sanksi terhadap penyimpangan yang terjadi.

Terkait persoalan itu, Ombudsman memberikan beberapa saran untuk perbaikan. "Perbaikannya adalah membangun keterbukaan kuota, infrastruktur PPDB online, dan membuat pakta integritas PPDB serta mengenakan sanksi keras bagi pelanggarnya," ujar Budi.

Sedangkan untuk ujian nasional, Budi mengatakan bahwa pihaknya menemukan pungli untuk try-out, kecurangan massal, pengamanan dan kebocoran kunci jawaban, ketidaktegasan terkait tindakan bagi para pelanggar, serta ketiadaan whistle blower system. "Perbaikannya berupa pengenaan sanksi daftar hitam bagi percetakan yang terbukti menjadi sumber kebocoran soal dan membangun whistle blower system," ucap Budi.

Untuk dana BOS, Ombudsman mencatat adanya persoalan terkait keterlambatan penyaluran dana BOS, penyimpangan dana, dan ketertutupan administrasi penggunaannya.  Perbaikan dalam persoalan itu adalah  dengan melakukan penyederhanaan mekanisme pengajuan dana BOS dan pengenaan sanksi tegas terhadap pelaku penyimpangan dana.

Budi menjelaskan, dalam komite sekolah terdapat persoalan dalam pemilihannya yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Persoalan lainnya adalah pengesahan pengurus komite oleh kepala sekolah, serta ketiadaan lembaga yang berperan dan bertanggungjawab atas edukasi peningkatan kapasitas komite.

"Perbaikan dalam persoalan komite sekolah adalah pengawasan terhadap proses pemilihan pengurus komite sesuai dengan PP dan pengesahan komite oleh kepala dinas," ucap Budi.

JAKARTA - Ombudsman RI hari ini (10/12) memaparkan tujuh agenda untuk pembenahan pendidikan di Indonesia, Rabu (10/12). Pembenahan itu meliputi penerimaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News