Ombudsman Sodorkan Tujuh Agenda Benahi Pendidikan
Untuk kekerasan di sekolah, persoalan yang ditemukan adalah ketidakjelasn dan ketidaktegasan sanksi terhadap pelaku kekerasan dan lemahnya pengawasan oleh pihak sekolah. Oleh karena itu, Budi menyatakan, perlu ada perbaikan yakni mendorong tiap sekolah untuk memiliki aturan dan tata tertib yang jelas berdasarkan panduan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait penanganan terhadap pelaku kekerasan.
Sedangkan temuan Ombudsman dalam sertifikasi guru adalah pungli dalam proses pendaftaran, keterlambatan pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) dan kekurangan TPP. "Perbaikannya, perlu ada transparansi kriteria dan urutan para pendaftar sertifikasi guru, pengadaan layanan pengaduan dan penindakan atas perilaku pungli dalam sertifikasi," ucap Budi.
Sedangkan dalam Kurikulum 2013, Ombudsman menemukan persoalan berupa distribusi buku pelajaran yang tidak merata dan minimnya pelatihan untuk para guru. Untuk perbaikan, kata Budi, perlu dilakukan sosialisasi kurikulum kepada pengajar dan masyarakat serta pendampingan terhadap penerapan kurikulum.
Budi menambahkan, Ombudsman akan menyampaikan agenda perbaikan itu kepada Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan. "Dalam waktu dekat, kami akan meminta waktu bertemu dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyampaikan agenda pembenahan ini," tandasnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Ombudsman RI hari ini (10/12) memaparkan tujuh agenda untuk pembenahan pendidikan di Indonesia, Rabu (10/12). Pembenahan itu meliputi penerimaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Research Week 2024: Apresiasi Kinerja Dosen Untar Hasilkan Karya Ilmiah Berkualitas
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu