Ombudsman Soroti Perubahan Kriteria Kelulusan CPNS

Mereka meminta Kemenpan RB untuk mengubah kriteria tersebut. ”Saya dapat informasi politisi Senayan dia meminta agar ada perubahan itu,” tambah dia.
Kepala Biro Hukum dan Humas Kemenpan-RB Herman Suryatman mengatakan, perubahan peraturan tersebut bukan tanpa dasar.
Pada perubahan Permenpan 22/2017 menjadi Permenpan 24/2017 disisipkan klausul bahwa dalam menentukan kelulusan untuk formasi penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian terampil, selain didasarkan pada ambang batas, penentuan kelulusan penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian terampil juga didasarkan pada pemeringkatan.
”Alasannya adalah ada daerah, khususnya wilayah atau daerah-daerah di kawasan perbatasan, yang formasinya tidak terpenuhi melalui nilai ambang batas. Karena itu dipenuhi melalui pemeringkatan,” tutur Herman kepada Jawa Pos kemarin.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Muhammad Ridwan.
Dia mengatakan, berdasarkan pengalaman Kemenkumhan sebelumnya, jika menggunakan passing grade, jumlah calon peserta tidak mencukupi kuota formasi. Dan hal tersebut juga terjadi pada seleksi kali ini.
Ridwan mengatakan, berdasarkan data ril, jumlah penjaga tahanan yang memenuhi jumlah 3 kali kuota formasi hanya terpenuhi di tiga provinsi. Yakni Jawa Tengah, DI Jogjakarta, dan Jawa Timur.
Sementara di 30 provinsi lainnya jumlahnya di bawah itu. Bahkan ada yang jumlahnya lebih sedikit dari kuota formasi.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Laode Ida mengingatkan perubahan kriteria kelulusan CPNS secara mendadak itu menimbulkan ketidakpastian.
- Perbaikan Jalan Pantura Kaligawe Rampung, Ombudsman Dorong Pemantauan Rutin
- Pendamping Desa yang Dipecat Kemendes Melapor kepada Ombudsman
- Ateng Sutisna Minta KPK & Ombudsman Usut Sertifikat Area Pagar Laut
- Mengapa Sertifikat HGB-SHM Kawasan Pagar Laut Bisa Terbit, Pak Nusron?
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- Sttt, Jangan Kaget Sebegini Nilai Kerugian Adanya Pagar Laut Ilegal