Ombudsman Soroti Perubahan Kriteria Kelulusan CPNS
”DI Bengkulu misalnya. Formasinya itu 10 orang. Yang lulus hanya lima. Ini juga terjadi di beberapa provinsi lainnya,” terangnya.
Padahal, lanjut dia, kebutuhan akan penjaga tahanan cukup mendesak. Banyak sekali penjaga tahanan yang bertugas tidak di daerah asalnya meminta dikembalikan ke daerah asal.
Sementara penjaga tahanan lain sudah banyak juga yang pensiun. Sehingga terjadi kekosongan penjaga tahanan.
Untuk tes CPNS periode 2 yang sudah mulai berjalan ini, Ridwan memastikan tidak ada lagi perubahan peraturan.
”Semua dinilai berdasarkan passing grade. Kecuali untuk formasi dokter, pengamat gunung api, juru mesin kapal, penjaga tahanan, penjaga perbatasan, serta peserta dari jalur cum laude, Papua dan Papua Barat, serta disabilitas. Mereka diseleksi berdasarkan ranking,” ungkap Ridwan. (jun/and)
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Laode Ida mengingatkan perubahan kriteria kelulusan CPNS secara mendadak itu menimbulkan ketidakpastian.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- Honorer Pelamar PPPK 2024 Punya Masalah, Silakan Hubungi Nomor WA Ini
- Satgas Saber Pungli & ORI Apresiasi Layanan Keimigrasian Minim Aduan Pungutan Liar
- KPKNL Jakarta V Dilaporkan ke Ombudsman, Masalah Apa?
- Menteri LHK Siti Nurbaya & Ombudsman RI Bahas Pencegahan Maladministrasi Industri Sawit