Ombudsman Soroti Perubahan Kriteria Kelulusan CPNS

Ombudsman Soroti Perubahan Kriteria Kelulusan CPNS
Para peserta tes CPNS Kemenkumham berdesak-desakan mengecek nama mereka di kertas pengumuman ditempel di tripleks, Kamis (5/10). Foto: Gamel/Cenderawasih Pos/JPNN.com

”DI Bengkulu misalnya. Formasinya itu 10 orang. Yang lulus hanya lima. Ini juga terjadi di beberapa provinsi lainnya,” terangnya.

Padahal, lanjut dia, kebutuhan akan penjaga tahanan cukup mendesak. Banyak sekali penjaga tahanan yang bertugas tidak di daerah asalnya meminta dikembalikan ke daerah asal.

Sementara penjaga tahanan lain sudah banyak juga yang pensiun. Sehingga terjadi kekosongan penjaga tahanan.

Untuk tes CPNS periode 2 yang sudah mulai berjalan ini, Ridwan memastikan tidak ada lagi perubahan peraturan.

”Semua dinilai berdasarkan passing grade. Kecuali untuk formasi dokter, pengamat gunung api, juru mesin kapal, penjaga tahanan, penjaga perbatasan, serta peserta dari jalur cum laude, Papua dan Papua Barat, serta disabilitas. Mereka diseleksi berdasarkan ranking,” ungkap Ridwan. (jun/and)


Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Laode Ida mengingatkan perubahan kriteria kelulusan CPNS secara mendadak itu menimbulkan ketidakpastian.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News