Ombudsman Tekankan Pentingnya Partisipasi Pekerja dalam Penyusunan Permenaker Soal JHT

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI menyoroti proses penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam diskusi virtual.
Dia mengatakan Ombudsman perlu memantau adanya potensi maladministrasi proses penyusunan kebijakan.
"Terutama yang berwujud kepatutan dan prosedur wajib yang harus dipenuhi," kata Robert, Selasa (22/2).
Artinya, Ombudsman memperhatikan kualitas proses penyusunan kebijakan publik secara sungguh-sungguh dengan melibatkan pekerja sebagai pihak terdampak dari Permenaker 2/2022.
"Partisipasi para pihak, diundang, didengar. Kedua, hak untuk dipertimbangkan masukannya dan disampaikan respons ketika masukannya diakomodir atau tidak diakomodir," ujar Robert.
Dia menegaskan partisipasi para pekerja menjadi hal yang penting dalam penyusunan Permenaker 2/2022.
Sebelumnya, Menteri Ketengakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker yang memantik polemik bagi para pekerja.
Ombudman RI menyoroti proses penyusunan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
- Perbaikan Jalan Pantura Kaligawe Rampung, Ombudsman Dorong Pemantauan Rutin
- Sobat Aksi Ramadan 2025: 40 Relawan Pertamina Hadir Bersihkan Masjid di Jakarta Barat
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Wakil Ketua MPR Ingatkan Potensi Peningkatan Pekerja Anak Harus Segera Diantisipasi
- BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex, Semua Dapat JHT dan JKP
- Pendamping Desa yang Dipecat Kemendes Melapor kepada Ombudsman