Ombudsman Tekankan Pentingnya Partisipasi Pekerja dalam Penyusunan Permenaker Soal JHT
jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI menyoroti proses penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam diskusi virtual.
Dia mengatakan Ombudsman perlu memantau adanya potensi maladministrasi proses penyusunan kebijakan.
"Terutama yang berwujud kepatutan dan prosedur wajib yang harus dipenuhi," kata Robert, Selasa (22/2).
Artinya, Ombudsman memperhatikan kualitas proses penyusunan kebijakan publik secara sungguh-sungguh dengan melibatkan pekerja sebagai pihak terdampak dari Permenaker 2/2022.
"Partisipasi para pihak, diundang, didengar. Kedua, hak untuk dipertimbangkan masukannya dan disampaikan respons ketika masukannya diakomodir atau tidak diakomodir," ujar Robert.
Dia menegaskan partisipasi para pekerja menjadi hal yang penting dalam penyusunan Permenaker 2/2022.
Sebelumnya, Menteri Ketengakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker yang memantik polemik bagi para pekerja.
Ombudman RI menyoroti proses penyusunan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
- Kinerja Pelayanan Publik Pemda di Jateng Oke, Ombudsman Beri Apresiasi
- BPJS Ketenagakerjaan Gelar Social Security Summit 2024
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting