Ombudsman Tekankan Pentingnya Partisipasi Pekerja dalam Penyusunan Permenaker Soal JHT
jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI menyoroti proses penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam diskusi virtual.
Dia mengatakan Ombudsman perlu memantau adanya potensi maladministrasi proses penyusunan kebijakan.
"Terutama yang berwujud kepatutan dan prosedur wajib yang harus dipenuhi," kata Robert, Selasa (22/2).
Artinya, Ombudsman memperhatikan kualitas proses penyusunan kebijakan publik secara sungguh-sungguh dengan melibatkan pekerja sebagai pihak terdampak dari Permenaker 2/2022.
"Partisipasi para pihak, diundang, didengar. Kedua, hak untuk dipertimbangkan masukannya dan disampaikan respons ketika masukannya diakomodir atau tidak diakomodir," ujar Robert.
Dia menegaskan partisipasi para pekerja menjadi hal yang penting dalam penyusunan Permenaker 2/2022.
Sebelumnya, Menteri Ketengakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker yang memantik polemik bagi para pekerja.
Ombudman RI menyoroti proses penyusunan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
- Tangis Buruh Sritex Pecah Seusai Wamenaker Immanuel Ebenezer Memastikan Tidak Ada PHK
- Program JHT dengan 2 Akun Menjadi Jalan Tengah Menyejahterakan Pekerja di Hari Tua
- Menaker Yassierli Ajak Serikat Pekerja Terus Bangun Hubungan Industrial yang Harmonis
- Resmi Jabat Menaker yang Baru, Yassierli Sebut Ketenagakerjaan Bukan Hanya Soal Buruh
- Capai Zero Accident, Pertamina Patra Jasa Raih 4 Penghargaan di Ajang IQSA 2024
- APF BPJS Ketenagakerjaan Resmi Dibuka, Belasan Pewarta Berprestasi Siap Ambil Bagian