Ombudsman Tekankan Pentingnya Partisipasi Pekerja dalam Penyusunan Permenaker Soal JHT
Rabu, 23 Februari 2022 – 05:59 WIB
Kemudian, Presiden Joko Widodo memanggil Menaker Ida dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Hal itu dilakukan Jokowi untuk meminta agar Permenaker 2/2022 bisa direvisi untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT. (mcr9/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ombudman RI menyoroti proses penyusunan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Kinerja Pelayanan Publik Pemda di Jateng Oke, Ombudsman Beri Apresiasi
- BPJS Ketenagakerjaan Gelar Social Security Summit 2024
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting