Ombudsman Temukan Malaadministrasi soal PPIU Penipu

Menurut Suaedy, Ombudsman melakukan pemeriksaan berdasar banyaknya korban calon jemaah yang gagal berangkat umrah, serta laporan masyarakat korban PT Abu Tours dan data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Sebelumnya, Ombudsman pada 2017 telah mengeluarkan saran kepada Kemenag terkait kasus First Travel yang gagal memberangkatkan 56 ribu jamaah sehingga sekitar Rp 830 miliar dana publik lenyap.
Kemenag memang telah menindaklanjuti sebagian saran Ombudsman dengan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018. Namun, penipuan dan kasus jemaah gagal berangkat ternyata terulang kembali dalam kasus PT Abu Tours.
Jumlah korban yang telantar cukup besar, yakni sebanyak 86 ribu orang. Angka kerugian calon jemaah karena dana yang digelapkan mencapai Rp 1,8 triliun.
"Hal tersebut juga terjadi di PPIU lainnya. Misalnya di PT Sulusi Balad Lumampah jumlah korban mencapai 12.645 jamaah dan di PT Hanien Tour sejumlah 58.862 jamaah," pungkasnya.(put/JPC)
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan malaadministrasi yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) terkait penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
Redaktur & Reporter : Antoni
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI
- Kemenag Bersama Belasan LAZ Bersinergi Berikan Beasiswa Zakat untuk Pendidikan