Ombudsman Temukan Pungli Pengurusan AMDAL di Jabodetabek

Ombudsman Temukan Pungli Pengurusan AMDAL di Jabodetabek
Ombudsman Temukan Pungli Pengurusan AMDAL di Jabodetabek

jpnn.com - JAKARTA - Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI (ORI) menemukan pungli bernilai ratusan juta saat melakukan investigasi pada sembilan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) di wilayah Jabodetabek. Di antaranya BPLHD Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Pungli dilakukan oknum BPLH kepada pelaku usaha yang mengajukan izin lingkungan. "Padahal seharusnya pengurusan izin tersebut tidak dipungut biaya," ujar pimpinan ORI bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, (28/8).

Menurut Budi, BPLHD adalah lembaga yang bertugas menerima usulan izin lingkungan dari setiap orang yang hendak mendirikan badan usaha. Dalam pengurusan izin, para pelaku usaha diminta menyusun dokumen lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan ( UKL UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupaan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Dokumen itu yang kemudian disesuaikan dengan status usaha. Menurutnya, seharusnya tidak ada biaya untuk SPPL.

Namun oleh oknum BPLHD justru diberlakukan sebaliknya. Modus pungli dilakukan dengan mengarahkan pelaku usaha menggunakan jasa konsultan pilihannya dalam pengurusan AMDAL, UKL-UPL atau SPPL. Setiap pengurusan dikenai jumlah yang berbeda. Itu pun, setiap BPHLD memberlakukan harga yang berbeda.  Untuk Amdal terkadang pelaku usaha diminta membayar Rp 350 juta hingga Rp 400 juta. Sedangkan untuk pengurusan UKL-UPL mencapai Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.

Budi menyebut ada "paket terima bersih" untuk pelaku usaha. "Dalam satu bulan bisa 10-20 orang yang mengajukan izin, sehingga bila dikalkulasi jumlah pungutan mencapai ratusan juta hingga miliar rupiah dalam setahun," lanjut Budi.

Menurut Budi, sejak diberlakukan penerbitan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP 2007/2012, para pelaku usaha memang harus mengurus dokumen lingkungan. Namun, tidak semua pelaku usaha memiliki divisi pengurusan lingkungan.

Tak hanya itu, tidak semua pelaku usaha memahami penyusunan dokumen lingkungan hidup. Oleh karena itu, pelaku usaha terpaksa menggunakan jasa konsultan.

JAKARTA - Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI (ORI) menemukan pungli bernilai ratusan juta saat melakukan investigasi pada sembilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News