Ombudsman Temukan Tindak Maladministrasi dalam Penunjukan Pj Kepala Daerah
Rabu, 20 Juli 2022 – 14:20 WIB

Sejumlah Pj kepala daerah menghadiri rapat koordinasi di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (16/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com.
"Dengan adanya temuan maladministrasi oleh Ombudsman RI, sudah seharusnya Menteri Dalam Negeri melakukan pembenahan menyeluruh dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah," pugkas penyataan tertulis KontraS.
Sebelumnya, KontraS bersama Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melaporkan Kemendagri yang diduga melakukan maladministrasi dalam penunjukan penjabat kepala daerah. (mcr9/jpnn)
Ombudsman menemukan adanya maladministrasi pada penunjukan penjabat kepala daerah.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- Rakor dengan Kementerian PU, Wamendagri Kawal Percepatan Pembangunan 4 DOB Papua
- Wamendagri Ribka Tegaskan Akan Kawal Percepatan Pembangunan DOB Papua
- Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Kepada Gubernur Sumsel Herman
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional