Ombudsman Terima Laporan Pemekaran Desa
Rabu, 12 Juni 2013 – 12:08 WIB
PEKANBARU-- Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Riau menerima laporan masyarakat terkait rencana pemekaran desa. Laporan yang diterima dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi pihak-pihak terkait. ‘’ Ya intinya mereka melapor agar adanya upaya pemerintah daerah untuk menggesa proses pemekaran desa di wilayah mereka. Dalam surat mereka juga disampaikan dasar hukum dibukanya peluang pemekaran desa,’’ paparnya.
Laporan yang diterima dari sura Forum Masyarakat Peduli Pemekaran Desa (FMPPD) Kabupaten Bengkalis. Organisasi Kemasyarakatan itu mendesak proses pemekaran desa yang telah memiliki dasar hukum dapat ditindaklanjuti sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Informasi itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri melalui Asisten Bagian Pengawasan, Dasuki kepada Riau Pos (grup JPNN), Selasa (11/6) di Pekanbaru. Dia menilai, pihak Ombudsman akan menindaklanjuti laporan tersebut, karena berhubungan dengan pelayanan publik
Baca Juga:
PEKANBARU-- Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Riau menerima laporan masyarakat terkait rencana pemekaran desa. Laporan yang diterima dalam
BERITA TERKAIT
- Simak Kalimat Apen saat Demo Honorer R2-R3, Bagaimana Pendapat Anda?
- Pengemudi Mobil Dinas BM 52 Minta Maaf di Kantor Polisi
- DPRD Babel Didesak Bentuk Pansus Kerugian Lingkungan
- Panen Raya Jagung, Brimob Polda Jateng Ingin Berkontribusi Mendukung Program Prabowo
- Wamentan Sudaryono: Riau Bakal jadi Percontohan Terbaik Tumpang Sari Jagung
- Geram, Warga Adang Mobil Pelat Merah BM 52 yang Lawan Arus Saat Macet di Lintas Pekanbaru-Siak