Ombudsman Terima Laporan Pemekaran Desa
Rabu, 12 Juni 2013 – 12:08 WIB
Saat ditanyakan mengenai dasar hukum yang dimaksud, dia mencontohkan delapan perda yang telah dikeluarkan pemerintah daerah tentang pembentukan desa. Dasar hukum lainnya adalah Permendagri nomor 18 tahun 2013 tentang kode dan data wilayah administrasi.
Baca Juga:
Namun, upaya yang mereka lakukan terbentuk dengan informasi yang diperoleh dari pihak Pemkab Bengkalis. Disebutkan, upaya pemekaran tersebut terganjal moratorium pemekaran desa hingga tahun 2014 mendatang.
‘’ Ya nantinya kita akan minta klarifikasi Bupati dan Badan Pemberdayaan Masyarakay dan Pemerintahan Desa (BPMPD). Sehingga dapat diketahui duduk permasalahannya,’’ sambung Dasuki.
Proses klarifikasi diperlukan untuk melihat kode delapan desa yang diajukan tersebut. Apakah masuk dalam wilayah moratorium atau tidak. ‘’ Kalau masuk, pastinya pemekaran tidak bisa dilakukan sampai tahun 2014 mendatang. Kalau tidak masuk ya bisa tetap diperjuangkan. Ini yang perlu kita klarifikasi lagi,’’ imbuh Dasuki.(rio)
PEKANBARU-- Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Riau menerima laporan masyarakat terkait rencana pemekaran desa. Laporan yang diterima dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi