Ombudsman Terima Laporan Pemekaran Desa
Rabu, 12 Juni 2013 – 12:08 WIB

Ombudsman Terima Laporan Pemekaran Desa
Saat ditanyakan mengenai dasar hukum yang dimaksud, dia mencontohkan delapan perda yang telah dikeluarkan pemerintah daerah tentang pembentukan desa. Dasar hukum lainnya adalah Permendagri nomor 18 tahun 2013 tentang kode dan data wilayah administrasi.
Baca Juga:
Namun, upaya yang mereka lakukan terbentuk dengan informasi yang diperoleh dari pihak Pemkab Bengkalis. Disebutkan, upaya pemekaran tersebut terganjal moratorium pemekaran desa hingga tahun 2014 mendatang.
‘’ Ya nantinya kita akan minta klarifikasi Bupati dan Badan Pemberdayaan Masyarakay dan Pemerintahan Desa (BPMPD). Sehingga dapat diketahui duduk permasalahannya,’’ sambung Dasuki.
Proses klarifikasi diperlukan untuk melihat kode delapan desa yang diajukan tersebut. Apakah masuk dalam wilayah moratorium atau tidak. ‘’ Kalau masuk, pastinya pemekaran tidak bisa dilakukan sampai tahun 2014 mendatang. Kalau tidak masuk ya bisa tetap diperjuangkan. Ini yang perlu kita klarifikasi lagi,’’ imbuh Dasuki.(rio)
PEKANBARU-- Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Riau menerima laporan masyarakat terkait rencana pemekaran desa. Laporan yang diterima dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan