Ombudsman Terima Laporan Pemekaran Desa

Ombudsman Terima Laporan Pemekaran Desa
Ombudsman Terima Laporan Pemekaran Desa
Saat ditanyakan mengenai dasar hukum yang dimaksud, dia mencontohkan delapan perda yang telah dikeluarkan pemerintah daerah tentang pembentukan desa. Dasar hukum lainnya adalah Permendagri nomor 18 tahun 2013 tentang kode dan data wilayah administrasi.

Namun, upaya yang mereka lakukan terbentuk dengan informasi yang diperoleh dari pihak Pemkab Bengkalis. Disebutkan, upaya pemekaran tersebut terganjal moratorium pemekaran desa hingga tahun 2014 mendatang.

‘’ Ya nantinya kita akan minta klarifikasi Bupati dan Badan Pemberdayaan Masyarakay dan Pemerintahan Desa (BPMPD). Sehingga dapat diketahui duduk permasalahannya,’’ sambung Dasuki.

Proses klarifikasi diperlukan untuk melihat kode delapan desa yang diajukan tersebut. Apakah masuk dalam wilayah moratorium atau tidak. ‘’ Kalau masuk, pastinya pemekaran tidak bisa dilakukan sampai tahun 2014 mendatang. Kalau tidak masuk ya bisa tetap diperjuangkan. Ini yang perlu kita klarifikasi lagi,’’ imbuh Dasuki.(rio)

PEKANBARU-- Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Riau menerima laporan masyarakat terkait rencana pemekaran desa. Laporan yang diterima dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News