Ombudsman: Tidak Mungkin Uang Rp 4,4 Miliar Hanya untuk Oknum Polisi Briptu D

jpnn.com, PALU - Oknum polisi Briptu D, anggota Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akan menjalani sidang kode etik.
Briptu D diduga menerima gratifikasi dari 18 calon siswa (casis) bintara Polri gelombang kedua 2022.
"Beberapa waktu lalu memang ada perbaikan berkas perkara dan saat ini sudah siap untuk disidang," kata Kasubdit Penerangan Masyarakat Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari di Palu, Selasa.
Dia menjelaskan tidak hanya proses perbaikan pemberkasan yang baru selesai digelar, melainkan juga pejabat pendamping yang ditunjuk terduga pelanggar dari Bidang Hukum Polda Sulteng sedang menjalankan tugas di Jakarta.
Oleh karena itu, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulteng baru menggelar sidang kode etik terhadap Briptu D pada Selasa (8/11).
"Makanya waktu itu sempat prosesnya sedikit memakan waktu, namun saat ini sudah siap digelar untuk pekan pertama November 2022," katanya.
Sebelumnya, pihak Polda Sulteng mengemukakan saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik berjumlah 36 orang, terdiri dari orang tua dan casis yang sudah didiskualifikasi.
Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan terhadap oknum polisi Briptu D yang sebelumnya telah ditahan dengan status terperiksa, karena dugaan pelanggaran etik Polri, setelah dilakukan penyitaan barang bukti dua unit mobil dan uang Rp 4,4 miliar.
Oknum polisi Briptu D diduga menerima gratifikasi dua unit mobil dan uang Rp 4,4 miliar dari 18 calon siswa (casis) bintara Polri.
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Diduga Cekik Bayinya Hingga Tewas, Brigadir AK Jalani Patsus
- Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Lapor ke Polda Jateng, Kombes Dwi Buka Suara
- Korban Salah Tangkap Difitnah & Dipukuli, Disuruh Berdamai dengan Polisi Tanpa Ganti Rugi
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair