Ombudsman Tindak Lanjuti Aduan Soal Kasasi Kedaluwarsa Perkara Desain Industri
Senin, 25 Maret 2024 – 17:57 WIB

Ombudsman Republik Indonesia. Ilustrasi Foto: Dok. Ombudsman RI
”Bahwa untuk memastikan kapan permohonan kasasi diajukan, kami mohon Ombudsman dapat memeriksa tanggal bukti setoran bank pembayaran permohonan kasasi, guna memberikan sistem peradilan yang adil dan transparan,” harap Ichwan.
Dalam perkara ini pemohon kasasi adalah CV Rajawali Diesel. Perkara ini semula diadili Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 76/Pdt.Sus-Desain Industri/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Dalam vonis pada 31 Oktober 2023, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan CV. RD. Atas hal itu, CV RD lalu mengajukan kasasi ke MA.
MA menerima kasasi tersebut dengan nomor perkara 266 K/Pdt.Sus-HKI/2024 pada 12 Februari 2024. (cuy/jpnn)
Ombudsman merespons aduan soal penerimaan permohonan kasasi yang diduga sudah kedaluwarsa soal perkara desain industri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Perbaikan Jalan Pantura Kaligawe Rampung, Ombudsman Dorong Pemantauan Rutin
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- Pendamping Desa yang Dipecat Kemendes Melapor kepada Ombudsman
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
- Agnez Mo Ajukan Kasasi, Ari Bias Beri Komentar Santai
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Bantah Telah Mengajukan Kasasi