Ombudsman Tindak Lanjuti Aduan Soal Kasasi Kedaluwarsa Perkara Desain Industri

Ombudsman Tindak Lanjuti Aduan Soal Kasasi Kedaluwarsa Perkara Desain Industri
Ombudsman Republik Indonesia. Ilustrasi Foto: Dok. Ombudsman RI

”Bahwa untuk memastikan kapan permohonan kasasi diajukan, kami mohon Ombudsman dapat memeriksa tanggal bukti setoran bank pembayaran permohonan kasasi, guna memberikan sistem peradilan yang adil dan transparan,” harap Ichwan.

Dalam perkara ini pemohon kasasi adalah CV Rajawali Diesel. Perkara ini semula diadili Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 76/Pdt.Sus-Desain Industri/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Dalam vonis pada 31 Oktober 2023, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan CV. RD. Atas hal itu, CV RD lalu mengajukan kasasi ke MA.

MA menerima kasasi tersebut dengan nomor perkara 266 K/Pdt.Sus-HKI/2024 pada 12 Februari 2024. (cuy/jpnn)

 

Ombudsman merespons aduan soal penerimaan permohonan kasasi yang diduga sudah kedaluwarsa soal perkara desain industri.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News