Ombudsman Tolak Pembentukan TGPF Kasus Novel Baswedan

Ombudsman Tolak Pembentukan TGPF Kasus Novel Baswedan
Novel Baswedan di Gedung KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI menolak usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Ombudsman menilai, tidak ada aturan yang mewajibkan pembentukan TGPF.

"Kami ini kan pengawas pelayanan publik tentu saja menggunakan pendekatan aturan. Nah ada enggak aturan mengenai TGPF itu dulu, nanti balik-baliknya ke polisi lagi kalau enggak ada kewenangan," ‎kata Komisioner Ombudsman Adrianus Meilala di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (21/12).

Menurut Adrianus, pembentukan TGPF hanya akan berujung sia-sia. Sebab, dia menilai, polisi sudah maksimal, meski terdapat beberapa maladministrasi minor di dalam proses penyelidikan.

Adrianus mengatakan, pihaknya akan terus mendorong pihak kepolisian untuk mengusut kasus Novel Baswedan ketimbang membentuk TGPF.

Namun, ditekankan Adrianus, kewenangan Ombudsman untuk mendesak pengusutan kasus penyiraman air keras hanya sampai dalam aspek administrasi.

"Kami kan juga dibatasi dengan tupoksi kami, tidak masuk ke dalam substansi. Kami masuk ke dalam pendekatan proses, nah secara proses kami bekerja, bekerjanya sangat kencang namun di balik kencangnya itu ada salahnya. Kemudian disimpulkan maladministrasi minor yang diharapkan untuk diperbaiki dalam waktu sebulan," terangnya.

Adrianus menargetkan polisi mendapatkan perkembangan yang signifikan dalam pengusutan kasus Novel sebelum akhir Januari 2019.

Ombudsman akan terus mendorong pihak kepolisian untuk mengusut kasus Novel Baswedan ketimbang membentuk TGPF.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News