Ombudsman Usul Bentuk Kementerian Pengawasan dan Reformasi Birokrasi

Ombudsman Usul Bentuk Kementerian Pengawasan dan Reformasi Birokrasi
Ombudsman RI usul ke Jokowi bentuk Kementerian Pengawasan dan Reformasi Birokrasi. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ombudsman RI mengusulkan adanya Kementerian Pengawasan menggantikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (RB). Kementerian itulah yang nantinya mengangkat dan bertanggungjawab terhadap fungsi inspektorat di seluruh kementerian dan lembaga lain.

Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana mengatakan, Kementerian Pengawasan dan Reformasi Birokrasi dibutuhkan karena pengawas internal atau inspektorat tidak independen.

"Sudah menyampaikan usulan tersebut pada Jokowi," ujarnya.

Menurut Danang, kualitas pelayanan publik tidak akan pernah terwujud jika independensi pengawas internal (inspektorat) berhadapan dengan kekuasaan pimpinan K/L (Kementerian atau Lembaga) ataupun pemerintah daerah.

"Alih-alih menjadi pengawas, malahan inspektorat bisa menjadi agen pembenar dan pembela kesalahan institusinya," ujarnya.

Nah, dengan adanya Kementerian Pengawasan dan RB inilah, inspektorat nantinya dipilih dan bertanggungjawab pada kementerian tersebut. Bukan pada kementerian atau lembaga masing-masing.

"Kalau seperti itu kan inspektorat bisa lebih independen. Mereka bisa menjadi titik penghubung yang sinergis dengan KPK atau Ombudsman," jelas Danang.

Dia yakin, jika usulan itu nanti dijalankan, fungsi pengawasan di pemerintahan akan lebih efektif. Danang mengatakan reformasi birokrasi adalah aktualisasi feedback system (umpan balik), yang menjadi penentu kualitas pelayanan publik yang dilakukan pemerintah.

JAKARTA - Ombudsman RI mengusulkan adanya Kementerian Pengawasan menggantikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (RB).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News