Ombudsman Usut Keputusan Anies Baswedan Tunjuk Terpidana Jadi Dirut Transjakarta
Senin, 27 Januari 2020 – 15:22 WIB
Jaksa Penuntut Umum Priyo W kemudian mengajukan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.
Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak kasasi Donny dan Andi. (ant/dil/pnn)
Prabowo: Terima Kasih Pak Jokowi
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menilai Gubernur Anies Baswedan melakukan malaadministrasi dalam penunjukkan Direktur Utama PT Transjakarta Donny Andy S Saragih
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- Pemprov DKI Cabut Bantuan untuk Ratusan Siswa, Anggota DPRD Geram
- Layanan Terbaik Pengelola Zakat, Raih Penghargaan Tertinggi Ombudsman
- Kinerja Pelayanan Publik Pemda di Jateng Oke, Ombudsman Beri Apresiasi
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU