Ombudsman Yakini Ada Maladministrasi di Kasus Novel

Ombudsman Yakini Ada Maladministrasi di Kasus Novel
Ombudsman RI dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menggelar konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (21/12). Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI masih meyakini ada maladministrasi yang dilakukan Polri dalam penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meilala saat menerima Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (21/12).

Dalam pertemuan ini, Ombudsman juga mengundang Komisi Nasional HAM (Komnas HAM).

Namun, Komnas HAM tidak hadir dalam pertemuan yang membahas perkembangan kasus penyerangan Novel yang menyebabkan cacat pada matanya.

"Kepolisian bertindak serius, namun memiliki beberapa kelemahan yang kami sebutkan sebagai maladministrasi minor. Itu yang kami tunggu," kata Adrianus saat menggelar konferensi pers usai menggelar rapat dengan Kompolnas.

Mantan anggota Kompolnas ini menambahkan, pihaknya sebenarnya menyimpulkan ada empat maladministrasi minor dalam penyelidikan kasus Novel.

Yaitu aspek penundaan berlarut penanganan perkara, aspek efektivitas penggunaan SDM, aspek pengabaian petunjuk yang bersumber dari kejadian yang dialami korban dan administrasi penyidikan (mindik).

"Kami paparkan apa yang kami capai, kemudian dialog, lalu ada satu kesimpulan bahwa Kompolnas melihat ada kelemahan, tapi polisi sudah serius," jelas dia.

Ombudsman sudah melayangkan undangan kepada Polri untuk membahas empat maladministrasi itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News