Ombudsman Yakini Ada Maladministrasi di Kasus Novel
jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI masih meyakini ada maladministrasi yang dilakukan Polri dalam penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meilala saat menerima Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (21/12).
Dalam pertemuan ini, Ombudsman juga mengundang Komisi Nasional HAM (Komnas HAM).
Namun, Komnas HAM tidak hadir dalam pertemuan yang membahas perkembangan kasus penyerangan Novel yang menyebabkan cacat pada matanya.
"Kepolisian bertindak serius, namun memiliki beberapa kelemahan yang kami sebutkan sebagai maladministrasi minor. Itu yang kami tunggu," kata Adrianus saat menggelar konferensi pers usai menggelar rapat dengan Kompolnas.
Mantan anggota Kompolnas ini menambahkan, pihaknya sebenarnya menyimpulkan ada empat maladministrasi minor dalam penyelidikan kasus Novel.
Yaitu aspek penundaan berlarut penanganan perkara, aspek efektivitas penggunaan SDM, aspek pengabaian petunjuk yang bersumber dari kejadian yang dialami korban dan administrasi penyidikan (mindik).
"Kami paparkan apa yang kami capai, kemudian dialog, lalu ada satu kesimpulan bahwa Kompolnas melihat ada kelemahan, tapi polisi sudah serius," jelas dia.
Ombudsman sudah melayangkan undangan kepada Polri untuk membahas empat maladministrasi itu.
- Tok, MK Putuskan Permohonan Novel Cs soal Syarat Usia Capim KPK, Hasilnya
- Novel Baswedan Minta Seleksi Capim KPK Disetop Sementara, Ini Tujuannya
- Kebersamaannya dengan RG hingga Novel di UI Viral, Hasto Bocorkan Isi Pembicaraan
- Sahroni Menilai Kortas Tipikor Polri Akan Jadi Era Baru Pemberantasan Korupsi
- Fahri Hamzah Mengaku 15 Tahun Diincar KPK, Novel Baswedan: Masih Saja Bohong
- Diberitakan Mencalonkan Diri Jadi Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri, Novel Baswedan Bilang Begini