Ombudsmen Minta Masyarakat Awasi PSB dan PMB

Ombudsmen Minta Masyarakat Awasi PSB dan PMB
Ombudsmen Minta Masyarakat Awasi PSB dan PMB
"Ini tentu sangat memprihatinkan dan membahayakan bagi dunia pendidikan kita," ujar Budi.

Selain menyoroti soal titip menitip anak didik, Ombudsman RI juga mencatat beberapa aduan penyimpangan lainnya. Di antaranya pungutan uang pendaftaran sebanyak lima aduan. Pengaduan diperoleh di Jakarta, NTT-NTB, dan wilayah DIY-Jateng. Ada juga pungutan uang gedung dan seragam serta pungutan lain. Tercatat ada 14 aduan pada kategori ini. Terjadi di wilayah Jakarta, Jatim, Jabar, NTT-NTB, DIY-Jateng, Sumut dan Kalsel.

Bahkan kemalasan dari panitia pun dilaporkan warga. Menurut Budi ada tiga aduan di Jawa Barat dan NTT-NTB terkait panitia pendaftaran tidak berada di tempat saat bertugas maupun menutup waktu pendaftaran lebih cepat.

Ombudsman RI juga menerima aduan kesenjangan jumlah pendaftar sebanyak empat aduan, keluhan atas kebijakan sistem kuota tujuh aduan, laporan atas penggunaan sistem online sebanyak lima aduan dan lain-lain sebanyak 10 aduan.

JAKARTA--Ombudsman RI memiliki catatan tersendiri terkait penyimpangan yang terjadi dalam Penerimaan Siswa Baru (PSB) dan Penerimaan Mahasiswa Baru

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News