Ombudsmen Minta Masyarakat Awasi PSB dan PMB
Rabu, 19 Desember 2012 – 22:12 WIB
"Jadi total aduan yang kita terima sebanyak 50 aduan," kata Budi.
Dari 50 aduan, yang telah dilakukan proses tindak-lanjut sesuai dengan kewenangan Ombudsman RI adalah sebanyak 28 laporan atau 56 persen, sisanya 22 laporan atau 44 persen masih dalam proses melengkapi dokumen, permintaan klarifikasi, pendalaman substansi laporan maupun investigasi lanjutan di lapangan. Sedangkan dari 28 laporan yang sudah ditindaklanjuti sampai pembuatan laporan ini, sudah ada 12 aduan atau 42 persen yang berhasil diselesaikan.
Berdasarkan aduan itu, Ombudsman RI, kata Budi, menyayangkan terbitnya Permendikbud Nomor. 44 Tahun 2012 tentang “Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar” yang baru ditetapkan pada tanggal 28 Juni 2012 yang lalu. Peraturan itu adalah ‘koreksi’ sekaligus pencabutan atas Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang “Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama” yang baru dikeluarkan pada tanggal 30 Desember 2011.
"Inkonsistensi kebijakan tersebut menunjukkan tidak adanya proses policy making yang terencana dengan baik, matang dan visioner. Ini juga bertentangan dengan semangat dan program besar pemerintah saat ini yang wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara," pungkas Budi.(flo/jpnn)
JAKARTA--Ombudsman RI memiliki catatan tersendiri terkait penyimpangan yang terjadi dalam Penerimaan Siswa Baru (PSB) dan Penerimaan Mahasiswa Baru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Luo Yuan Yuan jadi Mahasiswa Asing Pertama Raih Doktor di Untar dengan IPK Sempurna
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Komitmen Cambridge English Tingkatkan Pembelajaran Bahasa Inggris di Indonesia
- Dukung Program Pemerintah, Polres Bolmong Bagikan Makanan Gratis kepada Siswa SD
- Menurut Ketum PGRI, Banyak Banget Tantangan Guru Masa Kini
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer