Ombusdman RI: Air dan Listrik Pemicu Emosi Napi

Ombusdman RI: Air dan Listrik Pemicu Emosi Napi
Ombusdman RI: Air dan Listrik Pemicu Emosi Napi
Selain persoalan fasilitas yang menyulut emosi, Dedy menyebutkan, ada masalah remisi dan pembebasan bersyarat yang sudah lama dipendam warga binaan. Bahkan, warga binaan Lapas Klas I keberatan dengan pemberlakuan PP No. 99/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, khususnya dalam hal pemberian remisi dan pembebasan bersyarat yang dianggap warga binaan terlalu dipersulit.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, warga binaan mengaku, salah satu syarat untuk mendapatkan remisi harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana.

Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan dari instansti penegak hukum yang menangani kasus terkait, antara lain KPK, Polri, Kejaksaan Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional, tapi pada praktiknya beberapa instansi penegak hukum di daerah tidak bersedia mengeluarkan surat dimaksud dengan alasan belum ada petunjuk dari instansi diatasnya dan belum ada kerja sama dalam hal tersebut.

"Persoalan inilah yang sudah lama terpendam, Ombusdman melihat ada persoalan lemahnya koordinasi antara instansi penegak hukum dan Kementrian Hukum dan HAM, harusnya ada harmonisasi dalam hal peraturan dan perlu dilakukan sosialiasasi antar instansi terkait terhadap pemberlakuan PP No. 99/2012, sehingga intansi penegak hukum pada level bawah dapat mengetahui dan menjalankannya," katanya.

MEDAN - Ombusdman RI Perwakilan Sumatera Utara menemuka dua hal pokok munculnya kerusuhan di Lapas Tanjunggusta Klas I Medan. Keduanya, persoalan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News