OMG! Pak Kades Terlibat Pemerkosaan Bergilir
“Sekdes dan Kecamatan berpeluang menjabat Pjs Kades. Mengingat dalam aturan sudah jelas Pjs haruslah PNS,” sampai Kabag Administrasi Hukum Sekretariat Pemda Seluma Mirin Ajib SH MH.
Pemda Seluma tidak akan ikut mendampingi maupun menyediakan pengacara untuk Kades yang terlibat hukum tersebut. Mengingat masalah yang membelit Kades tersebut murni permasalahan Kades itu sendiri.
Ditambah lagi perbuatan yang diduga dilakukan Kades tersebut melangar pasal 81 dan 81 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun penjara.
“Kita tidak bisa membantu Kades tersebut. Mengingat itu murni kesalahan kades itu sendiri yang mencoreng nama dan desanya sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, sebelum dilakukan penunjukan Pjs jelas bagian hukum dan PBMDKB terlebih dahulu harus menerima laporan secara tertulis dari kecamatan. Laporan tersebut menjadi dasar penunjukan Pjs Kades tersebut. (333/ray/jpnn)
TAIS – Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Talo Kecil berinisial Za diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan bergilir terhadap seorang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak