OMG! Siswi SMA Digilir Dua Pemuda
Mendapat laporan orangtua korban, polisi menangkap kedua tersangka di Kecamatan Sukabumi. “Kita amankan keduanya, saat nongkrong bersama teman-temannya di wilayah Sukabumi. Keduanya diancam 82 Undang-Undang-RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” kata Dery.
Dihadapan petugas, Apriansyah dan Suparno mengaku kali pertama berbuat cabul terhadap korban. Perbuatan itu mereka lakukan tanpa paksaan terhadap korban AF.
Apriansyah mengaku, kenal dengan korban dari temannya. Dari perkenalan itu, kata dia, sering menjalin komunikasi lewat telepon genggam. Menurut Apriansyah, pada malam kejadian, korban yang menghubungi dirinya.
“Awalnya dia (AF) menghubungi melalui SMS pengen ngajak ketemu dan minta uang Rp 200 ribu. Saya janji memenuhinya dengan syarat ketemuan di sebuah kafe. Selanjutnya, saya hubungi teman saya Suparno. Kami berdua mencabuli secara bergilir,” Sebut Apriansyah, diaminin Suparno. (ozy/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas