OMG! Siswi SMA Digilir Dua Pemuda

Mendapat laporan orangtua korban, polisi menangkap kedua tersangka di Kecamatan Sukabumi. “Kita amankan keduanya, saat nongkrong bersama teman-temannya di wilayah Sukabumi. Keduanya diancam 82 Undang-Undang-RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” kata Dery.
Dihadapan petugas, Apriansyah dan Suparno mengaku kali pertama berbuat cabul terhadap korban. Perbuatan itu mereka lakukan tanpa paksaan terhadap korban AF.
Apriansyah mengaku, kenal dengan korban dari temannya. Dari perkenalan itu, kata dia, sering menjalin komunikasi lewat telepon genggam. Menurut Apriansyah, pada malam kejadian, korban yang menghubungi dirinya.
“Awalnya dia (AF) menghubungi melalui SMS pengen ngajak ketemu dan minta uang Rp 200 ribu. Saya janji memenuhinya dengan syarat ketemuan di sebuah kafe. Selanjutnya, saya hubungi teman saya Suparno. Kami berdua mencabuli secara bergilir,” Sebut Apriansyah, diaminin Suparno. (ozy/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka