Omicron Masuk Indonesia, Kemenhub Perketat Prokes Pelaku Perjalanan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan pengawasan dan pengetatan protokol kesehatan (Prokes) kepada para pelaku perjalanan di semua moda transportasi, baik domestik maupun internasional.
Hal tersebut sehubungan dengan munculnya kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan pengawasan penerapan protokol kesehatan dilakukan kepada pelaku perjalanan di semua moda transportasi, baik domestik ataupun internasional.
"Menteri Perhubungan telah menginstruksikan para otoritas dan operator di semua moda transportasi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik di terminal, stasiun, pelabuhan dan Bandara," ujarnya, dalam keterangan resmi, Kamis (16/12).
Kemenhub juga terus menjaga dan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, khususnya Polri dan TNI.
Terkait dengan ketentuan syarat perjalanan di semua moda transportasi di masa pandemi Covid-19, Kemenhub merujuk pada Instruksi dalam negeri maupun surat edaran satgas penanganan Covid-19.
Selain itu, menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi dan situasi di lapangan.
Terkait syarat perjalanan internasional, Kemenhub saat ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No.25 /2021. (mcr28/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan pengawasan dan pengetatan protokol kesehatan (prokes) kepada para pelaku perjalanan di semua moda transportasi, baik domestik maupun internasional.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Pemerintah Diminta Pakai Teknologi Digital Untuk Memperketat Pengawasan Truk ODOL
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- ASDP Laksanakan Keputusan Kemenhub soal Penundaanu Penyesuaian Tarif Penyeberangan di 27 Perlintasan