Omicron Melonjak, Begini Aturan Terbaru Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan
1. Tempat Ibadah
a. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:
1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
b. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:
1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah
a. Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:
1) Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M
2) Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh
(thermogun)
3) Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir
4) Menyediakan cadangan masker medis
5) Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan
6) Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi
7) Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah
8) Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
9) Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin
10) Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala
11) Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam; dan
12) Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
a) Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan
pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar
Kementerian Agama menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah.
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- LAN Sebut Kemenag Berhasil Mengembangkan Kepemimpinan Dalam PKN Tingkat II
- Minta Bantuan KPK, Menag Nasaruddin Umar Beri Peringatan buat Aparat Kemenag
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah
- Majelis Masyayikh Menggelar Pleno Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau
- Ganesha Operation Bersama Kemenag Perkuat Persiapan UTBK-SNBT Siswa MA Jabar