Omicron Melonjak, Begini Aturan Terbaru Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan

b) Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah
dengan durasi paling lama 15 menit; dan
c) Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
b. Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
3. Jemaah
a. Menggunakan masker dengan baik dan benar
b. Menjaga kebersihan tangan
c. Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter
d. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius)
e. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri
f. Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya)
g. Menghindari kontak fisik atau bersalaman;
h. Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan
i. Masyarakat berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah. (mcr10/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kementerian Agama menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Penjelasan Resmi tentang Kurikulum Berbasis Cinta, Silakan Disimak
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag