Omicron Merajalela, Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong Merasa Terpenjara

Omicron Merajalela, Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong Merasa Terpenjara
Para pekerja migran Indonesia di Hong Kong membantu sesama yang terkena virus COVID di sana. (Supplied)

KJRI Hong Kong sendiri mengatakan bahwa majikan harus memperhatikan ketentuan dalam Ordinansi Ketenagakerjaan dan Standar Kontrak Kerja di masa pandemi. 

Menurut KJRI, majikan yang melanggar ketentuan itu dapat dituntut dan dikenai denda maksimum HK$100.000 (sekitar Rp180 juta) serta dapat ditolak untuk mempekerjakan kembali pekerja migran domestik.

"Majikan juga dapat dikenai pelanggaran Ordinansi Diskriminasi Disabilitas (ODD) jika mereka memperlakukan pekerja migran domestik dengan kurang baik setelah terinfeksi atau pulih dari COVID-19.


Di tengah meningkatnya kasus COVID di Hong Kong, pemerintah setempat berencana melakukan tes massal dan warga dilarang ke luar rumah


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News