Omnibus Lagi
Oleh: Dahlan Iskan
RUU Omnibus Law Kesehatan ini tebal sekali: 490 halaman. Isinya sangat sistematis. Sudah seperti RUU yang matang. Siap disahkan. Tinggal menunggu palu dipukulkan ke meja ketua sidang.
Dasar utama draf itu adalah pidato kenegaraan Presiden Jokowi di depan DPR/DPD menjelang 17 Agustus lalu. Terutama yang terkait perlunya transformasi bidang kesehatan.
Dasar berikutnya: ketidakcukupan tenaga dokter, tidak meratanya mereka, besarnya impor alat kesehatan, banyaknya pasien yang berobat ke luar negeri dan besarnya porsi biaya untuk penyakit yang bukan menular.
Akan tetapi yang juga jadi alasan utama adalah lemahnya peran pemerintah selama ini dalam mengatur tenaga dokter. Seolah pemerintah tidak bisa memerintah. Kekuasaannya kalah dengan organisasi profesi dokter.
Maka dengan RUU ini terlihat pemerintah akan mengambil alih ''hak memerintah'' itu.
Rasanya tidak mungkin Uya Kuya yang membuat draf itu. Kajiannya mendalam. Termasuk bagaimana Malaysia menyelenggarakan turisme medis.
Bagaimana Jepang membebankan biaya pengobatan bersama antara pasien dan asuransi kesehatan.
Awalnya, di Jepang, pasien hanya menanggung 10 persen biaya berobat. Sisanya ditanggung asuransi kesehatan. Tiap sekian tahun ketentuan itu berubah.
RUU Omnibus Law Kesehatan ini tebal sekali: 490 halaman. Isinya sangat sistematis. Sudah seperti RUU yang matang. Siap disahkan.
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Wanita Global
- Mau Berubah?
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong