Omnibus Lagi
Oleh: Dahlan Iskan
Menurut kajian itu orang kaya yang merujukkan diri ke luar negeri mencapai 1 juta orang.
Lalu kenapa IDI bereaksi keras?
Memang ada pasal yang bersinggungan dengan IDI. Yakni soal kekuasaan perizinan dokter. Selama ini hanya IDI yang bisa memberikan rekomendasi agar seorang dokter mendapat izin praktik.
Kelihatannya ini akan diambil alih sepenuhnya oleh pemerintah. Level pemerintah pun bukan pusat. Cukup pemerintah kabupaten/kota. Berarti izin dokter nanti cukup di dinas kesehatan setempat.
Demikian juga STR (Surat Tanda Registrasi) tidak perlu diperpanjang setiap tahun. Sekali dokter mendaftar ke Konsil Kedokteran –bahwa dirinya sudah menjadi dokter– STR itu berlaku seumur hidup.
IDI menganggap STR seumur hidup itu akan membahayakan masyarakat. Selama ini dokter harus taat pada asas kedokteran.
STR dokter nakal bisa tidak diperpanjang. Otomatis izin praktiknya pun tidak bisa diperpanjang.
Akan tetapi kajian di RUU ini sudah membahas itu. Sebaliknya IDI juga menyertakan data. Tidak ada negara yang memberlakukan STR seumur hidup.
RUU Omnibus Law Kesehatan ini tebal sekali: 490 halaman. Isinya sangat sistematis. Sudah seperti RUU yang matang. Siap disahkan.
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Wanita Global
- Mau Berubah?
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong