Omnibus Law Bisa Jadi Senjata Pemerintah Kejar Pajak Netflix
jpnn.com, JAKARTA - Menkominfo Johnny G Plate, menyatakan RUU Omnibus Law Perpajakan, bisa menjadi senjata pemerintah untuk menarik pajak perusahaan digital.
"Secara khusus, pajak digital juga diatur di RUU Omnibus Law Perpajakan," kata Johnny G Plate, di Jakarta, Jumat (17/1).
Pajak digital tersebut berlaku untuk seluruh perusahaan over-the-top yang menggunakan infrastruktur komunikasi Indonesia, termasuk platform streaming video, Netflix.
"Kita mendorong seluruh OTT yang menggunakan infrastruktur digital di Indonesia juga membayar pajak," tegas Johnny.
Netflix disebut tidak membayar pajak sejak mereka beroperasi di Indonesia pada 2016 lalu, karena regulasi dalam negeri belum memungkinkan untuk menarik pajak dari perusahaan OTT seperti Netflix.
Berdasarkan data keuangan yang pernah diungkap oleh Netflix pada Desember 2019, pelanggan pasar streaming untuk aplikasi ini tumbuh pesat di wilayah Asia dan Amerika Latin.
Data itu menunjukkan ada hampir 14,5 juta pelanggan di kawasan Asia-Pasifik hingga akhir September, memperlihatkan pertumbuhan lebih dari 50 persen dalam 12 bulan terakhir.
Sementara itu, wilayah Eropa, Timur Tengah dan Afrika memiliki 47 juta pelanggan berbayar, naik 40 persen dibandingkan tahun lalu, sebagai segmen terbesar di luar Amerika Utara.
Menkominfo Johnny G Plate, menyatakan RUU Omnibus Law Perpajakan, bisa menjadi senjata baru pemerintah kejar pajak perusahaan digital, seperti Netflix.
- Kolaborasi Spesial Hadirkan Squid Game Season 2 di Netflix
- Menangkan Squid Game: Red Light Green Light Challenge, Randy Danistha Cerita Begini
- Yamaha Mewujudkan Motor Listrik Futuristik Y/AI dari Anime Tokyo Override
- Bintangi The Shadow Strays, Aurora Ribero Bagikan Pengalamannya
- Adipati Dolken Ungkap Adegan Tersulit di Film Shadow Strays, Oh Ternyata
- Harta Tahta Raisa Akhirnya Tayang di Netflix