Omnibus Law Cipta Kerja Harusnya Sudah Dibikin Bertahun-tahun Lalu

Omnibus Law Cipta Kerja Harusnya Sudah Dibikin Bertahun-tahun Lalu
Melalui RUU Cipta Kerja, pemerintah siapkan kebijakan pemulihan ekonomi pascapandemi corona. Foto dok Kemenko Perekonomian

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat ekonomi-politik Center for Strategic and International Studies (CSIS), Yose Rizal Damuri mengatakan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja seharusnya sudah dibuat pemerintah sejak beberapa tahun lalu. Yose menilai RUU Cipta Kerja akan meningkatkan iklim investasi di Indonesia.

"Itu memang sebenarnya sudah keharusan yang seharusnya Indonesia sudah lakukan sejak bertahun-tahun yang lalu," kata Yose kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/7).

Yose mengatakan investasi menjadi masalah yang belum bisa diselesaikan sejak beberapa tahun belakangan ini. Permasalahan investasi ini bukan hanya dari negara lain yang tak ingin masuk tetapi juga investor dalam negeri.

Menurutnya, salah satu permasalahan yang menghambat investasi adalah tumpang tindih peraturan dan kewenangan pemerintah pusat-daerah, perizinan berbelit, hingga tenaga kerja.

Oleh karena itu, kata Yose, pemerintah memerlukan langkah cepat untuk melakukan reformasi kebijakan untuk memperbaiki iklim investasi melalui pembuatan RUU Cipta Kerja.

"Makanya perlu dilakukan secara langsung, secara komprehensif. Ini adalah ide dari Omnibus Law Cipta kerja tersebut," ujarnya.

Yose menyebut sejumlah pihak seharusnya tak mempermasalahkan RUU Cipta Kerja karena tujuan pembuatan regulasi itu untuk meningkatkan investasi.

Selain itu, Yose mengatakan RUU Cipta Kerja selama ini kerap dianggap menguntungkan dunia usaha dan merugikan tenaga kerja. Padahal, menurutnya, dunia usaha dengan tenaga kerja satu sama lain saling membutuhkan.

Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja seharusnya sudah dibuat pemerintah sejak beberapa tahun lalu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News