Omnibus Law Cipta Kerja: Karhutla di Area Konsesi Jadi Tanggung Jawab Perusahaan
Jumat, 28 Februari 2020 – 23:35 WIB

Tenaga Ahli Menteri LHK Bidang Legislasi Legal dan Advokasi, Ilyas Asaad. Foto: Dokpri
Untuk pelanggaran-pelanggaran teknis yang membutuhkan langkah koreksi (corrective action) maka tetap dilakukan penegakan hukum dengan sanksi administratif seperti paksaan pemerintah, denda, pembekuan dan pencabutan izin.
Sementara perbuatan melawan hukum terkait dengan limbah B3, atau yang beresiko tinggi yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan tetap dapat dimintai pertanggungjawabannya untuk membayar ganti kerugian lingkungan tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan.(fri/jpnn)
Omnibus Law Cipta Kerja mengatur bahwa perusahaan pemegang izin tetap berkewajiban menjaga area konsesinya dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Jatam Sulteng Desak Perusahaan Lakukan Reklamasi di Bekas Tambang Nikel
- Serukan Jaga Lingkungan, Kapolda Riau Inisiasi Penanaman 10.000 Pohon
- Menaker Yassierli Ungkap Ada 40 Perusahaan Belum Bayar THR
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Altair Dialogue Resmi Berdiri, Targetkan Jadi Rumah bagi Ribuan Streamer
- Polda Riau Tingkatkan Kemampuan Penyidik dalam Penanganan Karhutla