Omnibus Law Cipta Kerja: Karhutla di Area Konsesi Jadi Tanggung Jawab Perusahaan

Omnibus Law Cipta Kerja: Karhutla di Area Konsesi Jadi Tanggung Jawab Perusahaan
Tenaga Ahli Menteri LHK Bidang Legislasi Legal dan Advokasi, Ilyas Asaad. Foto: Dokpri

Untuk pelanggaran-pelanggaran teknis yang membutuhkan langkah koreksi (corrective action) maka tetap dilakukan penegakan hukum dengan sanksi administratif seperti paksaan pemerintah, denda, pembekuan dan pencabutan izin.

Sementara perbuatan melawan hukum terkait dengan limbah B3, atau yang beresiko tinggi yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan tetap dapat dimintai pertanggungjawabannya untuk membayar ganti kerugian lingkungan tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan.(fri/jpnn)

Omnibus Law Cipta Kerja mengatur bahwa perusahaan pemegang izin tetap berkewajiban menjaga area konsesinya dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News