Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Jangan Menghilangkan Hak Buruh
Rabu, 05 Februari 2020 – 07:24 WIB

Seorang buruh membawa poster penolakan terhadap Omnibus Law. Foto: M Fathra/JPNN.com
Hingga saat ini, baru 53 juta pekerja atau 42 persen dari 126 juta pekerja, terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Nasional BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, 36 persen mencakup pekerja sektor formal, dan hanya 3,4 persen pada pekerja sektor informal. (antara/jpnn)
RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja jangan malah menghilangkan hak yang selama ini melekat pada pekerja atau buruh.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- X SMILE, Dari Pekerja Serabutan Menjadi Bintang Musik Digital
- Melepas Peserta Mudik Gratis, Wamenaker Dorong Pekerja Jaga Semangat dan Produktivitas
- Hak Buruh Sritex Terabaikan, Arief Poyuono Ingatkan Prabowo Jangan Seperti Jokowi
- Marak PHK, Wamenaker: Masih Banyak Lapangan Kerja
- Upaya Mbak RY Bunuh Diri di Jembatan Digagalkan
- Kuasa Hukum Buruh PT. Natatex Prima Tegaskan Aksi Buruh untuk Perjuangkan Hak Karyawan