Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Jangan Menghilangkan Hak Buruh
Rabu, 05 Februari 2020 – 07:24 WIB
Hingga saat ini, baru 53 juta pekerja atau 42 persen dari 126 juta pekerja, terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Nasional BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, 36 persen mencakup pekerja sektor formal, dan hanya 3,4 persen pada pekerja sektor informal. (antara/jpnn)
RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja jangan malah menghilangkan hak yang selama ini melekat pada pekerja atau buruh.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Pemimpin Paling Berpihak ke Industri SKT, Khofifah Tuai Dukungan Ribuan Buruh Ngawi
- Tangis Buruh Sritex Pecah Seusai Wamenaker Immanuel Ebenezer Memastikan Tidak Ada PHK