Omnibus Law dan Politik Belah Bambu

Oleh: Chazali Husni Situmorang

Omnibus Law dan Politik Belah Bambu
Chazali Husni Situmorang. Foto: dok for jpnn

Di sisi lain, organisasi profesi sempalan diberi ruang dan kesempatan untuk mengepak sayapnya.

Mereka mendukung tanpa reserve atas RUU Omnibus Kesehatan yang diusung DPR dan Kemenkes.

Organisasi kesehatan dan tenaga kesehatan saat ini sudah terbelah. Politik belah bambu sedang dimainkan para peneyelenggara negara.

ASN di lingkungan Kemenkes tidak boleh bermain mata atau ikut guyup organisasi yang tidak sejalan dengan kebijakan Kemenkes dalam menyikapi RUU Kesehatan.

Politik belah bambu itu secara kasat mata sedang dimainkan oleh penyelenggara negara.

Baca saja pasal-pasal yang disusun dalam RUU itu. Intinya sedang memusatkan kekuasaan berkumpul di Kementerian Kesehatan. Sentralistik. Pengendalian penuh tenaga kesehatan.

Menghilangkan otoritas organisasi profesi walaupun dilandasi undang-undang.

STR dan SIP dikendalikan Kemenkes. Profesi kesehatan ditempatkan sebagai pekerja.

Produk undang-undang yang dihasilkan dengan menggunakan metode omibus law tiada hentinya terjadi penolakan, politik belah bambu sedang dimainkan...

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News