Omnibus Law dan Politik Belah Bambu
Oleh: Chazali Husni Situmorang

Tujuan menerapkan politik belah bambu untuk mempertahankan kekuasaan.
Praktiknya, sebagian kelompok masyarakat yang menentang kekuasaan, diinjak, ditekan, dan selanjutnya jika perlu dihancurkan sampai habis.
Tetapi sebagian kelompok yang lain (terutama yang mendukung kekuasaan) diangkat, diberi fasilitas, dan diistimewakan kehidupannya di masyarakat.
Sejarahnya, politik belah bambu biasa dilakukan oleh bangsa-bangsa penjajah dari Eropa.
Sejak abad 15, bangsa-bangsa penjajah Eropa melakukan ekspansi dan menganeksasi wilayah wilayah yang sudah dikuasainya lewat peperangan, atau penguasaan perekonomiannya.
Di dalam wilayah jajahannya mereka menerapkan politik belah bambu agar kelompok-kelompok besar yang ada dalam masyarakat dipecah-belah menjadi kelompok kecil, sehingga tidak kuasa (tidak mempunyai kemampuan) melakukan perlawanan, baik secara politik maupun secara militer.
Dalam zaman digital sekarang ini, rupanya politik belah bambu masih menjadi pilihan penyelenggara negara untuk kepentingan kekuasaannya.
Atas nama demokrasi, kita berada dalam situasi seolah-olah, seakan-akan.
Produk undang-undang yang dihasilkan dengan menggunakan metode omibus law tiada hentinya terjadi penolakan, politik belah bambu sedang dimainkan...
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Indonesia Luncurkan Indonesian Society of Regenerative Medicine
- Pertama di Indonesia, JEC Hadirkan One-Stop Service Kesehatan Mata Anak