Omnibus Law Dibutuhkan agar Investor Tidak Khawatir Masuk ke Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat ekonomi Rahma Gafmi mendukung usulan Bank Dunia yang menyebut Indonesia membutuhkan omnibus law untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Dia menilai omnibus law memiliki banyak sisi positif.
"Saya sepakat karena omnibus law itu banyak sisi positifnya," ujar Rahma di Jakarta.
Rahma menuturkan RUU Cipta Kerja yang merupakan omnibus law sebagai suatu UU sapu jagad. Sebab, kata dia, RUU itu memperjelas UU hingga peraturan anata pusat dan daerah yang selama ini tumpang tindih.
Dia berkata Indonesia memiliki riwayat membuat peraturan yang sudah ada sehingga, implementasi peraturan menjadi terkendala.
"Jadi kita harusnya dengan omnibus law itu antara peraturan pusat dan daerah itu sejalan," ujarnya.
Di sisi lain, Rahma mengatakan, kejelasan peraturan di Indonesia akan memberi dampak positif. Dia menyebut investor bakal masuk ke Indonesia karena tidak khawatir akan mengalami hambatan ketika berinvestasi.
"Dengan sejalannya peraturan itu, maka itu akan menciptakan ada daya tarik tersendiri sehingga investor itu punya suatu interested pada Indonesia," ujar Rahma.
Sebelumnya, Bank Dunia menyampaikan Indonesia perlu melakukan reformasi pada tiga hal, salah satunya peraturan. Bank Dunia menyebut Omnibus Law diperlukan untuk mendukung upaya pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia. (flo/jpnn)
Investor bakal masuk ke Indonesia karena tidak khawatir akan mengalami hambatan ketika berinvestasi karena ada aturan jelas dalam omnibus law.
Redaktur & Reporter : Natalia
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- Tertarik Berinvestasi di Jateng, Kaesang: Duitku Akeh, Tenang Wae
- Ketidakpastian Ekonomi Bikin Investasi Emas Makin Moncer
- Di Hadapan Pengusaha Besar AS, Prabowo Tegaskan tidak Menoleransi Korupsi
- GRIB Jaya Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Berdampak Positif
- Keluarga Donald Trump Berminat untuk Berinvestasi di Indonesia