Omnibus Law Dinilai Mampu Atasi Persoalan Regulasi PascaCorona

Di sisi lain, Fahri menuturkan konsep dasar Omnibus Law adalah Undang-Undang payung bagi berbagai kebijakan. Artinya, kata Fahri, Omnibus Law bisa mengatur beberapa jenis persoalan yang sudah diatur UU tersendiri.
Dalam UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja misalnya, dia mengatakan berbagai hal yang berhubungan dengan berbagai izin, ketenagakerjaan, hingga upah yang selama ini tumpang tindih nantinya bisa tertata dengan baik dalam satu aturan.
"Positifnya adalah kita negara regulasi, dan persoalan klasik yang dihadapi bangsa ini adalah hyper regulasi. Nah, itu bisa diatasi dengan Omnibus Law," ujarnya.
Fahri menambahkan, Omnibus Law bisa miliki dampak negatif jika tidak dibahas dengan seksama. Namun, dampak itu tidak akan terjadi jika pemerintah mengedepankan kepentingan negara dan masyarakat. (mg9/jpnn)
Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid menilai, Omnibus Law mampu mengatasi persoalan regulasi pascacorona.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bahas Transmigrasi Patriot, Wamen Viva Yoga Dorong Mahasiswa Punya Jiwa Kewirausahaan
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- Program Si Iklas Besutan Sandiaga Uno Hadirkan Pelatihan Kedua, Diikuti 50 Peserta
- Altair Dialogue Resmi Berdiri, Targetkan Jadi Rumah bagi Ribuan Streamer
- Hilirisasi dan Investasi Strategi Ampuh Pemerintah Ciptakan Lapangan Kerja
- Menekraf Teuku Riefky Ajak Mahasiswa FEB UI Kolaborasi di Sektor Ekonomi Kreatif