Omnibus Law Justru Mempermudah Proses Sertifikasi Halal
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin memastikan tidak ada penghapusan terkait sertifikasi jaminan halal di draf RUU Omnibus Law.
Ini disampaikan Wapres menyusul adanya kekhawatiran penghapusan soal jaminan halal yang belakangan informasinya beredar di masyarakat.
"Tidak ada penghapusan, yang ada itu tentu itu mempermudah, kemudian proses sertifikasi halal UMK itu, tidak dipungut biaya. Itu prinsip-prinsip yang ada," ujar Wapres di kantornya.
Dalam hal ini, justru RUU tersebut mempercepat proses sertifikasi jaminan halal untuk produsen.
Kiai Ma'ruf juga menepis tudingan bahwa pemerintah terkesan buru-buru dalam merumuskan RUU Omnibus Law.
Menurutnya, RUU itu bergantung juga pada hasil pembicaraan antara pemerintah dan DPR.
"Saya sih mengharapkan kalau lebih cepat bagus. Artinya kita sudah mengantisipasi hal-hal yang selama ini jadi hambatan terutama dalam proses investasi tenaga kerja perpajakan dan sebagainya. Tetapi itu kan tergantung dari proses di DPR," imbuh Ma'ruf.
Mantan Ketua MUI tersebut juga memastikan pemerintah mendengarkan semua masukan yang diberikan untuk perumusan RUU Omnibus Law.
Pemerintah memastikan tidak ada penghapusan soal sertifikasi halal yang dalam RUU Omnibus Law.
- Raih Sertifikat, Young Living Indonesia Jalankan Bisnis MLM Syariah
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Bernardi, Produk Inovatif untuk Memenuhi Kebutuhan Konsumen Modern
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- Dapat Dukungan dari Halalin dan LPPOM, Jabarano Coffee Kini Kantongi Sertifikat Halal
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah