Omnibus Law Justru Mempermudah Proses Sertifikasi Halal
Kamis, 23 Januari 2020 – 06:05 WIB
"Pemerintah berdialog dengan pihak buruh, pengusaha dan yang terlibat. Jadi penyusunan itu didasari kesepakatan sehingga tidak menimbulkan reaksi. Kalau pun ada prinsip-prinsip tapi perlu ada penyempurnaan karena juga dengan daerah karena menyangkut daerah perburuhan, pengusaha, dan pihak lain," pungkasnya. (flo/jpnn)
Pemerintah memastikan tidak ada penghapusan soal sertifikasi halal yang dalam RUU Omnibus Law.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Bernardi, Produk Inovatif untuk Memenuhi Kebutuhan Konsumen Modern
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- Dapat Dukungan dari Halalin dan LPPOM, Jabarano Coffee Kini Kantongi Sertifikat Halal
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- KTT Asia Timur Tegaskan Komitmen Jaga Perdamaian, Stabilitas, dan Kemakmuran Kawasan