Omnibus Law Justru Mempermudah Proses Sertifikasi Halal

Omnibus Law Justru Mempermudah Proses Sertifikasi Halal
Jaminan Produk Halal. ILUSTRASI. Foto: Pixabay.com

"Pemerintah berdialog dengan pihak buruh, pengusaha dan yang terlibat. Jadi penyusunan itu didasari kesepakatan sehingga tidak menimbulkan reaksi. Kalau pun ada prinsip-prinsip tapi perlu ada penyempurnaan karena juga dengan daerah karena menyangkut daerah perburuhan, pengusaha, dan pihak lain," pungkasnya. (flo/jpnn)

Pemerintah memastikan tidak ada penghapusan soal sertifikasi halal yang dalam RUU Omnibus Law.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News