Omnibus Law Justru Mempermudah Proses Sertifikasi Halal
Kamis, 23 Januari 2020 – 06:05 WIB

Jaminan Produk Halal. ILUSTRASI. Foto: Pixabay.com
"Pemerintah berdialog dengan pihak buruh, pengusaha dan yang terlibat. Jadi penyusunan itu didasari kesepakatan sehingga tidak menimbulkan reaksi. Kalau pun ada prinsip-prinsip tapi perlu ada penyempurnaan karena juga dengan daerah karena menyangkut daerah perburuhan, pengusaha, dan pihak lain," pungkasnya. (flo/jpnn)
Pemerintah memastikan tidak ada penghapusan soal sertifikasi halal yang dalam RUU Omnibus Law.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- BPJPH Berkunjung ke Pabrik, Nestle Perkuat Komitmen Jaminan Produk Halal
- PNM Siap Dukung UMKM Punya Sertikat Halal
- 12 Cabang Ayam Gepuk Pak Gembus di Malaysia Miliki Sertifikat Halal dari Jakim
- Jumlah PHK Meningkat, PKS Minta Pemerintah Buat Kebijakan yang Berpihak ke Pekerja
- Raih Sertifikat, Young Living Indonesia Jalankan Bisnis MLM Syariah
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri