Omongan Hakim Bikin Terdakwa Kasus Pemerkosaan Langsung Diam
jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Pria inisial SP yang diduga memerkosa anak tiri dan keponakannya, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kotim, Kalteng, Rabu (9/1).
Di hadapan majelis hakim, SP mengaku khilaf telah menodai dua bocah yang masih duduk di bangku SMP dan SD.
Pengakuan itu membuat hakim langsung menimpali dengan pernyataan yang membuat terdakwa langsung terdiam.
”Kata hakim, khilaf saja puluhan kali, bagaimana kalau tidak khilaf," ucap Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa menirukan ucapan hakim dalam sidang yang digelar tertutup itu, Rabu (9/1).
Agung menuturkan, terdakwa sempat menangis dan bersumpah tidak menyetub*hi korban. Pengakuannya itu tak sesuai dalam berita acara pemeriksaan (BAP) maupun keterangan saksi.
Dia hanya mengaku mencabuli korban sejak awal 2018 hingga September. Perbuatan itu terbongkar saat korban bercerita pada orang tuanya. Sang keponakan dicabuli di kediamannya wilayah Kecamatan Telaga Antang, anak tirinya dinodai di tempat tinggalnya di Sampit.
”Dia mengaku puluhan kali melakukan perbuatannya, tapi hanya mencabulinya saja," tutur Agung.
Terdakwa tak membantah mengenai modusnya melakukan asusila dengan memberinya obat tidur. Setelah korban tertidur pulas, dia melancarkan aksinya.
Terdakwa kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak tiri dan keponakannya, Sp, memberikan keterangan tak masuk akal di persidangan.
- Jaksa Tolak Dengarkan Kesaksian Suami & Adik Terdakwa di Sidang Kasus Sumpah Palsu
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Sempat Bawa Uang 25 Juta, Penabrak Maut Marisa Bersimpuh Minta Maaf di Meja Hijau
- Tercatat dalam Sistem E-Mas, Crazy Rich Budi Said Lakukan 149 Transaksi Mencurigakan
- Ini Dampak Mogok Massal Hakim di PN Bale Bandung
- Terungkap dalam Sidang, Biaya Pemurnian di Smelter Swasta Lebih Murah dari PT Timah