Omongan Jaksa Agung soal Ahok jadi Sorotan
jpnn.com - PALU - Sorotan terhadap pernyataan Jaksa Agung M.Prasetyo yang meminta agar jangan ada justifikasi terhadap Ahok, sebelum pengadilan mengeluarkan putusan yang bersifat tetap, masih berlanjut.
Dengan pernyataan tersebut, jaksa agung dinilai tidak paham dengan tugas yang diembannya sebagai jaksa.
Pemerhati Hukum yang juga akademisi Hukum Pidana Universitas Tadulako (Untad), Harun Nyak Itam Abu, SH, MH, mengatakan ,jika pernyataan tersebut berasal dari figur di luar kejaksanaan, maka itu lumrah.
Menghadapi kasus Ahok, semua pihak memang harusnya mengusung asas praduga tak bersalah.
Namun jika pernyataan tersebut keluar dari mulut jaksa, maka hal itu justru menjadi pertanyaan besar.
“Jika memang Jaksa Agung berpikiran, jangan ada justifikasi berarti dia sendiri tidak yakin bahwa Ahok bersalah. Kalau tidak yakin Ahok bersalah, kenapa lantas berkasnya dinyatakan P21 alias lengkap,” kata Harun, sapaan akrabnya, seperti diberitakan Radar Sulteng (Jawa Pos Group).
Dijelaskan Harun, salah satu asas terpenting dalam hukum acara pidana ialah asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Memang dalam pelaksanaan kewenangan-kewenangan dalam proses peradilan pidana yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, hendaknya memegang kuat asas-asas yang berlaku dalam hukum acara pidana.
PALU - Sorotan terhadap pernyataan Jaksa Agung M.Prasetyo yang meminta agar jangan ada justifikasi terhadap Ahok, sebelum pengadilan mengeluarkan
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang