Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh

Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
Kades Kohod Arsin didampingi kuasa hukumnya Yunihar saat memberikan keterangan pers terkait pagar laut. (Azmi)

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut Kades Kohod Arsin dan staf diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp 48 miliar terkait dengan pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Trenggono mengatakan Kades Kohod bersama staf aparat desa setempat telah diberi batas waktu maksimum 30 hari untuk melunasi denda yang telah dikenakan atas pembangunan pagar laut tersebut.

"Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu," kata Menteri Trenggono di Jakarta.

Trenggono menyampaikan hal itu ketika anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendalami soal pagar laut Tangerang dalam sesi pendalaman pada rapat kerja tersebut.

Dia juga mengungkapkan bahwa dalam melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu, pihaknya turut melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari Bareskrim Polri.

Meski begitu, dia enggan berkomentar mengenai apakah ada pihak lain yang menjadi dalang dalam kasus pagar laut tersebut. "Itu ranahnya bukan di KKP," kata Trenggono.(ant/jpnn)

Kades Kohod Arsin melalui kuasa hukumnya, Yunihar, menanggapi pernyataan Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono terkait sanksi denda pagar laut.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News