Omongan Pejabat Kemendagri Ini Menohok KPU

Omongan Pejabat Kemendagri Ini Menohok KPU
Pemungutan suara di pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta benar-benar mengikuti kesepakatan bersama yang disetujui dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR saat pembahasan penyusunan Peraturan KPU (PKPU) yang akan digunakan sebagai pedoman Pilkada serentak 2017.

"Kalau ada kesepakatan, maka itu yang dipegang dalam PKPU. Jadi PKPU hanya terjemahan kesepakatan dalam RDP. Jangan sekarang bilang iya, tapi di PKPU-nya bilang tidak," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono, Jumat (3/6).

Menurut mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Utara ini, KPU perlu konsisten dengan kesepakatan, sebagai profesionalisme dapat benar-benar terwujud. 

"Kalau tidak setuju (dengan usulan,red) ngomong di RDP. Yang terjadi selama ini di rapat bilang iya, tapi di PKPU bilang tidak. Sehingga DPR merasa tidak pernah diperhatikan, karena tidak ada kesepakatan. Maka sekarang dibikin kesepakatan dipegang bersama. Kami (pemerintah,red) mendukung," ujarnya.

Sumarsono juga mengakui ada beberapa pasal dalam undang-undang pilkada yang baru hasil revisi, perlu ditindaklanjuti. 

Misalnya terkait dugaan politik uang, Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu mengatur lebih rinci batasan-batasannya. 

Seperti calon kepala daerah mengundang sejumlah masyarakat dalam tahlilan atau kenduri. Kebiasaan yang ada, masyarakat diberi uang transport sebesar Rp 5.000 yang dimasukkan ke tempat makanan. 

"Ini yang dikatakan tidak money politic. Karena memang kulturnya sudah demikian. Apalagi petani-petani dikumpulkan diajak dialog,  itu kan mereka meninggalkan pekerjaannya. Nah mereka ini waktu pulang dikasih uang lima ribu dan makanan, itulah batas toleransi manusiawi. Makanya akan diatur lebih lanjut oleh Bawaslu melalui Peraturan Bawaslu mengenai teknik jumlah pembatasan," ujar Sumarsono.(gir/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta benar-benar mengikuti kesepakatan bersama yang disetujui dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News