Omongan Terbaru Ketua KPK soal Suap di Sukamiskin
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan, praktik suap di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar) terjadi secara sistematis. Dia memastikan praktik itu bukan sekadar perbuatan oknum.
"Karena itu kami menganggapnya bukan oknum lagi, itu sudah sistemik," kata Agus di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/7).
Menurut Agus, harus ada perubahan yang sangat mendasar mengenai tata kelola lapas. Sebab, tujuan lapas adalah menjadikan narapidana menjadi sadar akan kesalahannya dan bisa menjadi manusia yang lebih baik.
"Tapi, kalau pengelolaannya banyak korupsi, itu kan sangat memprihatinkan," jelas Agus.
Menurut Agus, sebenarnya suara miring tentang praktik suap di lapas sudah muncul di berbagai tempat. Operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sukamiskin pun telah membuktikan anggapan itu.
"Bukan hanya di Sukamiskin, tapi diduga di banyak tempat. Kami harap ada reformasi mendasar," katanya.
Sebelumnya KPK menangkap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah yang juga suami artis Inneke Koesherawati. KPK juga mengangkap PNS Lapas Sukamiskin bernama Hendri Saputra, serta satu narapidana kasus pidana umum bernama Andri Rahmat.
Menurut KPK, Andri merupakan kepercayaan Fahmi. Narapidana suap proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla) itu menyogok Wahid melalui Andri. Selanjutnya, suap berpindah ke Hendri dan berujung ke Wahid.(boy/jpnn)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo praktik suap di Lapas Sukamiskin berjalan sistemik dan bukan sekadar dilakukan oleh oknum.
Redaktur & Reporter : Boy
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- Seusai Digeledah KPK, Kantor Pusat Bank BJB di Bandung Dijaga Ketat Petugas Keamanan
- Maqdir Sebut Dakwaan KPK terhadap Hasto Copy Paste dan Bertentangan dengan Fakta Hukum
- Perkuat Transparansi, Indonesia Re dan KPK Gelar Sharing Session LHKPN