Omprengan Rugikan Daerah Rp 300 Juta
Sabtu, 26 Maret 2011 – 16:46 WIB
BEKASI – Organisasi angkutan darat (organda) Kabupaten Bekasi mengakui sejumlah awak kendaraan milik perusahaan di Kabupaten Bekasi tidak menyertai izin trayek. Diperkirakan kerugian daerah bisa mencapai Rp 300 juta per tahun. Dia menambahkan, kejadian ini sebenarnya sudah berlangsung sejak tiga tahun lalu. Namun, sayangnya Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi seolah-olah tutup mata atas masalah tersebut. ”Kalau kami pertanyakan kepada Dishub mereka berkelit karena pergantian susunan dinas baru,” jelasnya.
Kerugian itu ditaksir setelah sejumlah angkutan umum berplat hitam milik (omprengan) perusahaan itu tidak memutasi kendaraannya ke plat kuning. Pasalnya, setiap izin trayek yang dikeluarkan biayanya hanya mencapai Rp 100 ribu per kendaraan per tahun dari jumlah perusahaan sebanyak 3000 perusahaan di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:
”Kalau saja mereka mentaati peraturan dalam organisasi angkutan umum sudah pasti mereka memutasi kendaraannya menjadi plat kuning. Selama ini mereka masih menggunakan kendaraan plat hitam untuk menjadi angkutan umum,” kata Sekretaris Organda Kabupaten Bekasi Yaya Ropandi kepada INDOPOS (Group JPNN).
Baca Juga:
BEKASI – Organisasi angkutan darat (organda) Kabupaten Bekasi mengakui sejumlah awak kendaraan milik perusahaan di Kabupaten Bekasi tidak menyertai
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS