Omzet Minuman Soda Bisa Susut Rp 5,6 T
Selasa, 05 Februari 2013 – 06:04 WIB
JAKARTA - Rencana pengenaan cukai pada produk minuman bersoda diproyeksi akan memukul telak kinerja industri minuman bersoda. Ketua Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM FEUI) Eugenia Madanugraha mengatakan, berdasar kalkulasi pengenaan cukai sebesar Rp 3.000 per liter, maka omzet industri minuman bersoda diproyeksi menyusut Rp 5,6 triliun. "Penurunan omzet ini bisa berdampak pada PHK (pemutusan hubungan kerja) oleh produsen minuman bersoda," ujarnya Senin (4/2). Eugenia menambahkan, selain agregat potensi pengurangan penerimaan negara tersebut, pemerintah juga masih harus menanggung beban biaya pungutan pajak Rp 74,7 miliar. "Ini dihitung berdasar pada persentase pungutan pajak," ucapnya.
Selain itu, lanjut Eugenia, pengenaan cukai tersebut juga bakal berimbas pada penerimaan negara. Memang, pengenaan cukai bakal menambah penerimaan negara sebesar Rp 590 miliar. Namun, naiknya harga akan membuat permintaan minuman soda menyusut yang ujung-ujungnya akan membuat penurunan setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari produsen minuman bersoda. "Potensi penurunan PPN ini mencapai Rp 736 miliar," katanya.
Baca Juga:
Karena itu, dengan kalkulasi potensi tambahan penerimaan cukai dari minuman bersoda sebesar Rp 590 miliar dan potensi penurunan PPN sebesar Rp 783 miliar, maka secara agregat justru akan menurunkan penerimaan negara sebesar Rp 193 miliar.
Baca Juga: