Omzet Minuman Soda Bisa Susut Rp 5,6 T
Selasa, 05 Februari 2013 – 06:04 WIB
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, rencana pengenaan cukai pada minuman bersoda merupakan bagian dari rencana diversifikasi objek cukai. "Dari sisi kesehatan, soda ini juga kurang baik, jadi konsumsi masyarakat seharusnya memang dikurangi," ujarnya.
Baca Juga:
Berdasar skema yang disiapkan Kementerian Keuangan, tarif cukai untuk minuman bersoda ditetapkan di kisaran Rp 1.000 - 5.000 per liter dan konsumsi diperkirakan di kisaran 790,4 juta liter per tahun.
Dengan asumsi tersebut, pengenaan cukai Rp 1.000 per liter diproyeksi akan meningkatkan penerimaan sebesar Rp 790 miliar, tarif cukai Rp 2.000 potensi penerimaan bertambah Rp 1,58 triliun, Rp 3.000 tambahan penerimaan sebesar Rp 2,37 triliun, Rp 4.000 tambahan penerimaan sebesar Rp 3,16 triliun, sedangkan tarif cukai Rp 5.000 potensi penerimaan bertambah Rp 3,95 triliun. (owi/dos)
JAKARTA - Rencana pengenaan cukai pada produk minuman bersoda diproyeksi akan memukul telak kinerja industri minuman bersoda. Ketua Peneliti Lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi