On Time Tidak On Time
Senin, 21 Desember 2009 – 01:19 WIB
Jika surplus perdagangan Indonesia-China, baik migas dan non-migas kian tipis dan defisit USD 3,61 miliar pada 2008, maka perdagangan non-migas dari semula surplus USD 79 juta pada 2004 jadi defisit USD 7,16 miliar pada 2008.
Peluang dalam pasal 23 dari FTA memungkinkan penundaan selama 180 hari. Keberatan dapat dirinci dengan cara RCA (Revealed Comparative Advantage), yakni mengevaluasi komoditas kita di bidang cost, tarif listrik, upah buruh, bahan baku, teknologi dan lainnya dalam bisnis internasional.
Sayangnya, pemerintah kita terlalu percaya diri, dan hanya memberlakukan penundaan itu untuk 303 jenis (dari 8.000-an) produk.
***
Pemerintah kita seperti pura-pura tidak tahu pada perkembangan perekonomian dunia yang justru telah membuktikan pasar bebas telah gagal total.