Onar
Oleh Dhimam Abror Djuraid
jpnn.com - Habib Rizieq Shihab (HRS) akhirnya divonis empat tahun penjara. Dia dianggap berbohong dalam kasus hasil tes usap Covid 19 di RS Ummi Bogor. Yang dianggap paling memberatkan ialah dengan kebohongan itu HRS telah membuat onar.
Sebelum vonis dijatuhkan memang terjadi keonaran. Ribuan orang yang diperkirakan sebagai pendukung HRS dari berbagai daerah ngluruk ke Jakarta. Mereka sempat terlibat bentrok dengan aparat keamanan.
Ratusan orang diamankan akibat insiden itu. Beberapa orang kedapatan membawa senjata tajam dan ketapel.
Kedatangan massa itu kabarnya dipicu pernyataan jaksa penuntut umum yang menyebut gelar 'Imam Besar' yang disandang oleh HRS adalah isapan jempol belaka. Pernyataan itu dianggap sebagai provokasi. Massa pun datang ke persidangan sehingga keonaran tidak terhindarkan.
Empat tahun penjara untuk sebuah kasus pelanggaran kesehatan adalah hukuman berat yang belum pernah ada presedennya. Dalam dua kasus sebelumnya yang menyangkut kerumunan, HRS dihukum relatif ringan: delapan bulan.
Namun, dalam kasus hasil tes usap, hukuman untuk HRS memunculkan banyak pertanyaan. Protes muncul karena tidak adanya rasa keadilan yang terlihat dalam putusan itu.
Sebuah kesalahan protokol kesehatan seperti yang dilakukan HRS harus dihukum empat tahun. Pada saat yang hampir bersamaan, sebuah kasus korupsi terencana yang melibatkan Pinangki Nirmalasari hanya dihukum empat tahun setelah mendapat diskon enam tahun.
Ini bukan perbandingan apple to apple yang relevan karena kasusnya berbeda. Namun, ini sekadar menjadi ilustrasi bagaimana keputusan hukum tidak selalu mencerminkan rasa keadilan.
Twit Diaz Hendropriyono soal 'Sampai Jumpa di 2026' tidak terbukti, tetapi hukuman empat tahun memastikan HRS tidak akan ikut cawe-cawe dalam Pilpres 2024.
- Anak Pungut
- Benarkah Prabowo Melanjutkan Program Jokowi? Nih Jawabannya
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Bakal Memecah Dominasi Jokowi
- Analisis Pengamat soal Pertemuan Megawati-Prabowo, Silakan Disimak
- Prabowo Meresmikan 26 Pembangkit Listrik, 11 Transmisi & Gardu Induk, Targetkan Swasembada Energi
- KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor LHKPN 21 Januari, Bagaimana untuk eks Menteri era Jokowi?